SEJARAH
Pembentukan Pusat Pendidikan Hak Asasi Manusia (Pusdikham) Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA (Uhamka) didasari oleh sebuah kesadaran akan kondisi negara Indonesia saat itu yang diwarnai pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat. Pemerintah yang belum sepenuhnya memenuhi kewajiban konstitusionalnya berupa menghormati (to respect), melindungi (to protect), memajukan (to promotion), dan memenuhi (to fulfill) hak-hak konstitusional warga negara. Hal ini memunculkan bentuk-bentuk penderitaan, kesengsaraan, dan kesenjangan sosial antara masyarakat. Kondisi semacam ini tentulah menjadi keprihatinan mendalam yang dirasakan oleh Uhamka.
Lembaga ini bernama Pusat Pendidikan Hak Asasi Manusia Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA, selanjutnya disebut Pusdikham Uhamka.
Pusdikham Uhamka adalah salah satu pusat studi yang kedudukannya setingkat dengan pusat studi lainnya di lingkungan Uhamka yang berada di bawah Rektor yang melaksanakan penelitian, pendidikan, diseminasi, dan advokasi tentang hak asasi manusia (HAM). Lembaga ini berdiri berdasarkan SK Rektor Nomor 558/A.01.08/2017 pada tanggal 30 Maret 2017.
“Menggembirakan upaya-upaya guna terwujudnya manusia yang dapat menghormati, menghargai, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan konstitusi serta visi dan misi Uhamka”